Duh, Pasangan Pengantin Baru di Jogja Edarkan Pil Terlarang
BNews—JOGJAKARTA—Sepasang pengantin baru bernama Erik alias EWS, 20, dan Vora alias VN, 22, diamankan Satreskoba Polres Sleman karena nekat mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 484 butir pil jenis Hexymer, Riklona dan Tramadol.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rony Prasadana mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan daerah Gamping Sleman. Dari hasil keterangan pelaku, selain mengedarkan, mereka juga mengonsumsi obat-obatan tersebut.
”Barang bukti yang kami sita berupa satu plastik kresek berisi 461 butir pil Hexymer, 20 butir tramadol dan tiga butir pil Riklona,” kata Rony didampingi Kepala Urusan Bidang Operasional Inspektur Polisi Satu Farid M Noor, Selasa (10/11).
Rony menjelaskan, EWS memesan pil secara daring kemudian meminta istri cantiknya untuk menjual kepada teman-temannya. Mereka sudah satu bulan lebih menjalankan aksi terlarangnya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup.
”Keduanya mengaku sudah mengonsumsi sejak masih pacaran,” ungkapnya.
Usai menikah, mereka tetap masih kecanduan dan terus mengonsumsinya. Erik kemudian berinisiatif meminta istrinya menjual kepada teman-temannya yang satu profesi di dunia malam.
Atas perbuatan melawan hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta rupiah. (han)