BNews—MAGELANG—Kawanan begal yang biasa beraksi di Magelang kembali diringkus polisi. Kali ini ada empat begal yang berhasil ditangkap dan dipenjarakan oleh polisi.
Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo mengatakan keempat begal tersebut adalah Aulia Nur Rachman alias Mbomban, 18; Yoga Krisyanto alias Tugi, 18; Wahyu Saputra alias Subuh, 22 dan Pandi Hermawan alias Kuncung, 28. Sedangkan dua anggota komplotan lainnya yakni Aditya alias Bodong dan Fajar alias Ojang, 19, masih dalam pengejaran anggota tim buser.
”Menurut pengakuan sementara, mereka sudah berkasi sebanyak 30 kali. Mayoritas korbanya adalah sopir truk pasir,” kata dia, kemarin.
Hari mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku cukup nekat. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan merusak fisik truk pasir bila enggan menyerahkan barang berharga utamanya uang. Sambil mengancam dengan topeng badut, sebilah parang dan tongkat listrik, mereka memaksa meminta uang dari sang sopir.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang membuntuti truk korban dari pertigaan Hotel Trio. Kemudian memberikan isyarat dengan lampu dim sepeda motor kepada para pelaku yang sudah menunggu di depan. Para pelaku yang bersembunyi lantas melintangkan sepeda motor di tengah jalan hingga truk korban terhenti.
”Pengakuan tersangka, mereka belum pernah melukai korban, hanya merusak truk bagian kaca saja. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku memperoleh uang Rp 1,6 juta,” bebernya.
Dari ke empat tersangka yang telah berhasil diciduk, anggotanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua parang sepanjang 50 cm dan 58 cm, sebuah alat setrum kombinasi tongkat senter, ponsel, topeng badut dan topi.
Berita Lainnya
”Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” papar Hari. (bn1)