Gagal Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Diduga Membunuh Bayinya Sendiri
BNews—MAGELANG— Polres Magelang mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Yang mana dilakukan oleh seorang pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Saiarod Zakun mengungkapkan, kronologi bermula saat Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan. Bahwa ada pasien di rumah sakit tersebut yang diduga telah melakukan aborsi. Informasi itu pada Sabtu,18 Desember 2021 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan, diduga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut telah melakukan aborsi. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan petugas mengamankan pria berinisial PE (22) asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. ABH dan PE memiliki hubungan berstatus pacaran,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin mengatakan, pada awalnya, ABH mengetahui bahwa dirinya hamil dan meminta pertanggungjawaban dari PE. Kemudian PE memberi obat jamu pelancar haid kepada ABH bermaksud untuk menggugurkan kandungan tersebut.
”Namun tidak terjadi keguguran. Kandungan ABH pun semakin membesar. Kemudian PE memberi uang sebesar Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi,” kata Alfan.
Pada tanggal 10 Desember 2021, ABH meminum obat yang dibelinya secara online tersebut dan tanggal 11 Desember 2021 pagi, bayi yang dikandung ABH lahir. Diduga bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup.
”Bayi lahir namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang sekitar lima menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” ungkapnya.
Selanjutnya ABH membungkus bayi dengan kain dan memasukkannya ke kuwali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut. “ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Alfan.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Selanjutnya ABH dibawa ke RSUD Muntilan oleh keluarganya. ”Dan pada 18 Desember, kami mendapat informasi dari petugas rumah sakit tersebut terkait dugaan aborsi,” imbuh Alfan.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, Pakaian milik Tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuwali, 3 bungkus pembalut.
“Untuk ABH meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian PE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alfan.
Sementara itu, PE mengaku menyesal. Dirinya mengungkapkan bahwa tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain. “Saya akan menikah dengan wanita lain,” akunya. (mta)