Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Ini Klarifikasi Terbaru dari Pemerintah
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025

ilustrasi kenaikan gaji pns
BNews—NASIONAL – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi yang menyebutkan bahwa gaji ASN akan naik hingga 16 persen dibandingkan tahun 2024 menarik perhatian publik; khususnya kalangan pensiunan yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan.
Namun, harapan tersebut tampaknya belum bisa menjadi kenyataan dalam waktu dekat. Pemerintah belum mengonfirmasi; adanya kenaikan gaji sebesar itu untuk tahun fiskal 2025.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persentase kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah pada tahun 2024. Kala itu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh golongan PNS dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Meski kabar kenaikan gaji 16 persen beredar luas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun ini.
“Belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS tahun ini,” kata Rini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan penyesuaian terhadap program dan anggaran seiring dengan masa transisi pemerintahan yang baru terbentuk.
Meski begitu, Rini tidak membantah bahwa wacana kenaikan gaji ASN memang ada. Ia mengungkapkan bahwa rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan persentase kenaikannya,” jelasnya.
Rini menambahkan bahwa Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan akan duduk bersama untuk membahas rencana tersebut lebih lanjut.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak mudah terpancing isu yang belum memiliki dasar kuat.
“Masyarakat diminta menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah terkait kepastian kenaikan tersebut,” ujar Rini. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar