Geng Sekolah Geger Gembyeng di Jalan Magelang, 2 Bocah Jadi Tersangka

BNews—JOGJAKARTA— Polisi menetapkan dua tersangka atas kepemilikan senjata tajam saat hendak terlibat tawuran di Jalan Magelang. Mirisnya AYK, 17, dan DTC, 15, masih berstatus pelajar aktif di Jogjakarta.

Penetapan tersangka oleh polisi merupakan hasil pengembangan kasus pascaaksi kejar-kejaran dan penangkapan remaja. Tepatnya di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman pada Minggu (8/8) dini hari lalu.

Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto menjelaskan, dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AYK dan DTC, masing-masing 17 dan 15 tahun. Mereka berstatus sebagai pelajar dan beralamat di Kemantren Gondokusuman, Kota jogja.

”Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga membawa senjata tajam (sajam), berupa gergaji dan celurit sepanjang 50 sentimeter.  Mereka diduga hendak tawuran dengan kelompok lain malam itu,” katanya.

Pada saat kejadian, kedua pelaku ditangkap bersama tiga rekan lainnya. Namun sampai saat ini baru dua remaja tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami tindak tegas dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 12/1951, karena membawa senjata tajam. Ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,” tegasnya, Kamis (12/8).

Diberitakan sebelumnya, polisi yang berpatroli menangkap lima remaja yang melakukan konvoi di jalan Magelang, Mlati, sekitar pukul 02.00WIB. Setelah melakukan aksi kejar-kejaran, sebanyak lima remaja berhasil diamankan di depan Jogja City Mall dan SPBU Sinduadi.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Kanit reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku, diketahui para remaja ini pada malam tersebut hendak melakukan tawuran. Atau yang mereka sebut gembyeng dengan kelompok lainnya.

”Motif mereka kelompok ini sebelumnya sudah janjian, bertemu. Bahasa mereka gembyeng. Semacam tawuran antarkelompok,” jelasnya.

”Kami di setiap akhir pekan atau tanggal libur; konsentrasi kami gabungan dengan polsek, polres dan polda melaksanakan pencegahan kejahatan jalanan yang sering dilakukan kelompok atau anak-anak remaja,” ujarnya.

Ungap dia, kelompok ini memiliki inisial PTL, yang merupakan gabungan dari remaja dari beberapa SMP di Kota Jogja. Kelompok ini kerap berkumpul dengan tempat yang berpindah-pindah, seperti di Gondokusuman, Tegalrejo atau Jalan Magelang.

Meski berbasis di Kota Jogja, kelompok ini juga sering melancarkan aksinya di Bantul dan Sleman. saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya.

”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tukasnya. (ifa/han)

Sumber: Harian Jogja

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: