Hajar Selingkuhan Istri, Pria Asal Sawangan Dihukum Dipenjara
BNews—MUNTILAN— Kasus pengeroyokan terhadap Ta, 20, warga Desa/Kecamatan Dukun yang berprofesi sebagai sopir truk pasir oleh dua orang rekannya Rd, 27 dan Yp, 34, warga Kecamatan Sawangan ternyata dilatarbelakangi masalah asmara.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (06/09) lalu terjadi aksi pengeroyokan terhadap Ta, 20 di Jalan Pemuda dekat pertigaan Tape Ketan ikut Dusun Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan. Korban yang mengendarai truk Nopol AA 1875 GK tiba-tiba diberhentikan dan dipepet oleh pelaku yang mengendarai Truk Nopol AB 8894 GU.
Tanpa basa basi, kedua pelaku langsung menghampiri korban. Merusak kaca pintuk truk sebelah kanan. Selanjutnya kedua pelaku langsung mengajak korban masuk kedalam truknya dan membawanya pergi.
Di dalam truk, korban yang berada di tengah-tengah kedua pelaku hampir mendapatkan pukulan lagi dengan menggunakan kunci roda, tetapi tidak jadi. Selanjutnya di dekat kali Lamat truk berhenti, koban pun kembali dipukuli hingga warga sekitar pun melerainya. Saat itu truk pun kabur ke arah Blabak. Berdasarkan peristiwa tersebut, korban lalu melapor kepada pihak Polsek Muntilan.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto mengatakan kedua pelaku nekat melakukan aksi pemukulan lantaran istri pelaku Rd, berselingku dengan korban. “Karena korban pernah selingkuh dengan istri pelaku. Pelaku mengaku jengkel dengan korban,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Muntilan beserta barang buktinya. Diantaranya yakni satu buah kunci roda yang sempat akan digunakan untuk memukul korbannya.
Meski merasa tidak bersalah lantaran memukuli korban karena perselingkuhan, kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 170 KUHP,” tukas Mudiyanto. (bn1/wan)