Hore.. Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
BNews—NASIONAL— Pemerintah resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penambahan tanggal merah di kalender 2020 tersebut karena 270 daerah di Indonesia serentak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020. Tentang ’Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.
”Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian keputusan Presiden Jokowi yang dikutip Borobudur News, Minggu (29/11). Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
Pilkada serentak nantinya dilaksanakan di 270 daerah di Indonesia. Terdiri dari sembilan pilgub, 224 pilbup dan 37 pilwalkot yang diselenggarakan di seluruh provinsi terkecuali, DKI Jakarta dan Aceh.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan Pilkada serentak 2020 merupakan pesta demokrasi di tengah pandemi covid-19. Pilkada ini juga telah mengalami penundaan, tepatnya tepatnya selama tiga bulan untuk empat tahapan awal di awal bulan Maret sampai dengan bulan Mei.
Empat tahapan awal yang ditunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan. Kemudian pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
”Kemudian, diambilah keputusan politik di parlemen yang memutuskan Pilkada ini ditunda dari September menjadi Desember 2020. Syarat-syaratnya disampaikan KPU itu kemudian dipenuhi semua,” kata Arief.
”Mulai dari regulasinya diterbitkan Perppu, kemudian kebutuhan anggarannya karena dilaksanakan di tengah pandemi, maka dipenuhi juga,” sambungnya dalam sebuah webinar belum lama ini.
Menurut Arief Budiman, dalam Pilkada kali ini ada dua hal yang menjadi perhatian KPU. Yakni mengatur keselamatan dan kesehatan yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada.
”Oleh karenanya, KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi,” pungkasnya. (han)