HORE…1202 Pedagang Pasar Muntilan Akhirnya Digratiskan
BNews—MUNGKID— Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang akhirnya merevisi kebijakan penataan pedagang di Pasar Muntilan. Termasuk menggratiskan 1202 pedagang di pasar baru.
“Pedagang Lesehan yang jumlannya 1202 tidak dikenakan uang tebusan alias gratis,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Asfuri Muhsis kepada borobudurnews.com.
Namun, untuk pedagang kios dan los tetap dikenakan biaya tebus. Mulai dari Rp 30 Juta – Rp 37 juta. Kemudian los mulai Rp 6 juta-Rp 12 Juta tergantung posisi dan lokasi
Asfuri Muhsis menjelaskan proses penataan ulang masih dalam progres 10 persen. “Penataan tersebut mulai dari pedagang kios dan los yang jumlahnya mencapai 1770 pedagang,” katanya (2/11).
Penataan ini, kata dia memang membutuhkan waktu. Mengingat jumlah pedagang yang sangat banyak. “Kita harus hati-hati dan cermat serta dengan kepala dingin. Jangan sampai nanti menimbulkan aspirasi tidak tersalurkan kepada kami,” imbuhnya.
Asfuri juga mengakui sejauh ini memang ada sejumlah pedagang yang masih merasa keberatan dengan kebijakan harga tebus kios maupun los. “Namun sejauh ini kami ketahui bahwa para pedagang sudah berkerja sama dengan pihak perbankan untuk mencari solusi terkait harga tebus tersebut. Harapannya pihak perbankan bisa membantu,” akunya.
Disperdagkop dan UKM Kabupaten Magelang menjamin juga untuk proses pembagian kios dan los di Pasar Muntilan berlangsung secara transparan. Juga sesuai prosedur yang berlaku. “Dimulai dari sosialisasi pada akhir Agustus lalu, kemudian penunjukkan kios dan los. Hingga proses bayar tebusan dan proses penempatan,”jaminnya.
“Kami terus mendorong para pedagang yang sudah siap berjualan, bahkan sejumlah pedagang sudah mulai ada yang menempati meskipun segala sesuatu masih dalam proses persiapan.Persiapan tersebut seperti kebersihan, memperbaiki sarana dan prasarana,” bebernya.
Penataan dijawadwalkan selesai 15 November 2019. Sehingga di hari itu semua kegiatan Pasar Muntilan sudah bisa dilaksanakan di lokasi baru. (bsn/wan)