Ingin Bantu Teman Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Jual Uang Palsu Jutaan Rupiah

BNews—JATENG—Seorang pria diamankan polisi karena kedapatan hendak menjual uang palsu senilai Rp 10 juta. Pelaku berencana akan menjualnya dengan harga Rp 5 juta.

Diketahui pelaku berinisial W, 36, warga Gingsing, Kabupaten Batang. Ia mengaku motif menjual uang palsu tersebut karena ingin membantu temannya yang sedang terlilit utang.

”Sepintas uang palsu tersebut, hampir sama dengan yang asli. Namun setelah diteliti terlihat perbedaannya,” kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, Kamis (02/07/2020).

Ali menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat ada laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu. Setelah adanya laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

”Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 107 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” jelas Ali.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang berasal dari Temanggung. ”Saya belinya juga Rp 5 juta dan mendapat uang palsunya sebesar Rp 10,7 juta,” akunya.

”Teman saya mempunyai utang sebesar Rp 17 juta dan saya hanya ingin menolongnya,” sambung pelaku.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2011, tentang mata uang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: