Ingin Perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Magelang

BNews—MAGELANG— Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik pengendara kendaraan roda dua, empat atau lebih, harus memilikinya.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. SIM tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Bagi pengendara harus memperpanjang masa berlakunya. Terkait hal itu, Polres Magelang memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Mako Polres Magelang.

Polres Magelang menyediakan fasilitas mobil SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Mobil tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan berbeda-beda lokasi setiap harinya.

Jadwal SIM Keliling Polres Magelang tersebut, diunggah di akun Instagram @satlantasmagelang. Dalam unggahannya, terdapat jadawal berserta lokasi mobil SIM keliling itu.

Dimulai hari Senin berlokasi di Muntilan, tepatnya di area Terminal Muntilan. Pada hari Selasa berada di Kompleks Kantor Kecamatan Grabag.

Kemudian pada Rabu berada di RSD Salaman, sedangkan Hari Kamis berlokasi di Jembatan Sungai Elo yakni arah ke Tegalrejo. Untuk Jumat berada di sekitar Artos Mall Magelang dan terakhir, Hari Sabtu ada di Terminal Borobudur.

Persyaratan yang harus dibawa oleh pengendaraa saat akan melakukan perpanjangan SIM yakni SIM asli, fotokopi KTP Elektronik, KIR Dokter dan hasil Psikotes.

” KIR Dokter dan Psikotes tersedia di lokasi mobil SIM Keliling,” tulisan dilansir BorobudurNews dari unggahan tersebut.

Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Mutohir pun membenarkan jadwal Sim Keliling tersebut. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: