Ini Ancaman Hukuman Bagi Pria asal Magelang yang Setubuhi Anak Kandungnya
BNews—MUNGKID— Tersangka pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri di Magelang, terancam hukuman penjara 15 tahun. Hukuman tersebut bisa bertambah karena pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Ancaman hukuman tersebut sesuai Pasal 81 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto saat dihubungi Borobudurnews (3/10).
Hal tersebut juga dikarenakan korban masih berada dibawah umur. Korban KR masih berumur 16 tahun dan diperkosa ayahnya sendiri PJ, 39 di rumahnya wilayah lereng merapi Kabupaten Magelang.
“Hukuman pelaku ini bisa ditambah 1/3 total ancaman, dikarenakan pelaku adalah ayah kandung korban,” imbuhnya.
Ditanya terkait hukuman lainnya, apakah pelaku juga diancam hukuman kebiri, AKP Bayu Puji Hariyanto menegaskan tidak sampai sejauh itu.
“Tidak sampai segitu,” tegasnya.
AKP Bayu juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya. “Alat bukti lainnya antara lain adalah keterangan dari ahli, dimana nanti alat bukti tersebut untuk menjerat pelaku sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan,” paparnya.
Sebelumnya pelaku juga menjalani pemeriksaan kejiwaan DI RS Bhayangkar Semarang. “Hal tersebut juga untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku karena nekal melakukan perbuatan tidak terpujinya tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan terbongkarnya kasus pencabulan pelaku PJ, 39 kepada anak kandungnya sendiri KR, 16 pertengahan Agustus 2019. Dan pelaku berhasil diamankan awal September setelah korban melakukan laporan ke Polsek setempat.
Diketahui juga motiv pelaku nekat mencabuli anaknya sendiri karena dendam dicerai oleh istrinya yakni ibu kandung korban.
Untuk kronologi kejadian diberitakan bahwa bermula tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 wib, korban sedang memijat kaki pelaku yang bukan lain ayahnya sendiri. “Saat itu posisi pelaku tiduran disamping korban, dan mereka sambil mengobrol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji H.
BACA JUGA : Sahabat Perempuan Magelang Desak Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
“Saat itu pelaku menanyakan ke korban, apakah korban sedang mengalami keputihan atau tidak. Kemudian korban menjawab tidak. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk mengambil obat keputihan di kamar, namun korban tidak mau,” paparnya.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba menarik tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar. “Pelaku dengan memaksa menidurkan korban diatas tempat tidur. Kemudian pelaku melepas celananya dan memaksa celana korban diturunkan, dan persetubuhan terjadi,” pungkasnya. (bsn)