Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ini Motif Pelaku Pengecat Cabai Menjadi Merah Di Temanggung

BNews–TEMANGGUNG– Jajaran Kepolisian Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pengecatan cabai yang telah menipu banyak konsumen. Dan ternyata pelaku cat semprot merah cabai rawit tersebut adalah seorang petani.

Pelaku adalah seorang petani berinisial BN, 35, warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggug, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku ini memalsukan cabai rawit dengan disemprot cat merah menggunakan pilok.

BN mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya nekat melakukan hal itu karekan faktor ekonomi. “Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi (31/12/2020).

Dia juga menyampaikan, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020). Saat proses penangkapan, dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai itu telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Madal, Kecamatan Temanggung; dan pegepul Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

“Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng. Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.

Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya. “Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,” katanya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!