Ini Penampakan Surat Penyerahan Mako AKABRI Jadi Kantor Pemkot Magelang
BNews—MAGELANG— Pemerintah pusat diharapkan turun tangan membantu penyelesaian sengketa tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Akademi TNI. Sengketa tanah yang kini dimanfaatkan sebagai kompleks perkantoran Pemkot Magelang ini sudah berlangsung lama tanpa kejelasan status.
Pemerintah pusat sewajarnya hadir untuk memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi dua institusi yang sama-sama merupakan abdi negara. ”Baik kami, pemerintah Kota Magelang maupun Akademi TNI, sama-sama merupakan ’anak’ pemerintah pusat,” kata Walikota Magelang, Muchamad Nur Aziz dalam keterangan pers, Kamis (26/8) lalu.
”Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kami kemudian mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” sambungnya.
Berbagai pertemuan dan perundingan untuk menyelesaikan masalah ini sudah dilakukan sejak 2012. Namun, hingga kini belum juga didapatkan solusi oleh kedua pihak.
Pada Juli 2020, Akademi TNI secara tegas menuntut agar aset tanah seluas empat hektare di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kota Magelang, yang kini menjadi kompleks perkantoran Pemkot Magelang, dikembalikan. Untuk mempertegas tuntutan tersebut, Jumat (3/7) lalu, puluhan personel TNI, dengan menggunakan enam truk Akademi TNI, memasang papan penanda aset di kompleks Kantor Pemkot Magelang.
Di papan itu dituliskan bahwa tanah seluas 4 hektar tersebut adalah milik Markas Komando Akademi TNI. Pascapenanaman papan penanda tersebut, polemik masalah aset ini sempat mereda.
Namun, Rabu (25/8) siang, aksi untuk merebut aset tanah kembali ditunjukkan sejumlah personel TNI yang secara ’senyap’ memasang satu logo Akademi TNI. Tepatnya di bagian atas bangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Magelang.
Pada Rabu malam, sejumlah personel kembali datang membawa lebih banyak logo. Namun, tanpa alasan jelas, mereka meninggalkan kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang, dengan membawa semua logo tersebut.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Terkait sengketa tersebut, Aziz mengatakan, dalam sertifikat, memang dinyatakan aset tanah milik Akademi TNI. Namun, Pemkot Magelang memiliki dasar hukum untuk menempati aset tanah tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar hukum adalah surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks Markas Komando AKABRI Di Magelang.
Tidak hanya itu, Aziz mengungkapkan, ada juga surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang masa bhakti 1979-1989 Brigjen TNI (purn) Drs H A Bagus Panuntun, tertanggal 29 Agustus 2012, tentang perintah Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan eks Markas Komando AKABRI sebagai Kantor Pemkot Magelang.
”Tanpa memiliki dasar hukum yang kuat, kami pun tidak mungkin berani menggunakan aset tanah dan gedung selama sekian lama,” ujarnya. Aset tanah tersebut telah ditempati Pemkot Magelang sejak 1985.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, meminta agar segenap pegawai di jajaran Pemkot Magelang, tetap fokus bekerja dan tidak resah memikirkan pemasangan logo Akademi TNI di gedung pemkot tersebut.
”Tetaplah fokus bekerja seperti biasa. Kami juga masih memiliki banyak tugas dan pekerjaan terkait penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Akademi TNI Letkol Caj Gunadi mengatakan, internal Akademi TNI masih terus membahas aset tanah ini. Namun, menurut dia, hal itu semestinya tidak dipertentangkan lagi karena tanah yang saat ini ditempati Pemkot Magelang memang merupakan aset Akademi TNI.
”Dalam beberapa kali pertemuan antara Akademi TNI yang Pemerintah Kota Magelang yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, semua yang hadir mengakui bahwa aset tanah itu sah merupakan milik Akademi TNI,” pungkasnya. (ifa/han)
Sumber: Kompas