Ini Putusan Hakim Kepada Dukun Aborsi Asal Salaman yang Kubur 20 Janin di Rumahnya
BNews—MUNGKID—Masih ingat kasus dukun bayi aborsi di Salaman yang menggemparkan Juni 2018 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang telah selesai menyidangkannya dan menjatuhkan hukuman kepada Yamini, 57, pelaku aborsi.
Yamini didakwa bersalah dan terbukti secara hukum menjalankan praktek aborsi secara illegal di Desa Ngargoretno Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Kasusnya terbongkar pada 19 Juni 2018 setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari salah satu pasiennya yang harus dilarikan ke Rumah Sakit.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 20 juta. Jika denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan,” begitu bunyi amar putusan seperti dilansir di http://www.pn-mungkid.go.id/.
Dalam amar putusan itu, Yamini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-Undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti yang kami dakwakan dalam dakwaan kedua.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rr Shinta Ayu Dewi. Dimana, JPU hanya menuntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 20 juta.
Sekedar mengingatkan kasus ini bermula ketika Polres Magelang menangkap seorang dukun bayi yang juga dikenal sebagai dukun pijat di Magelang. Perempuan 70 tahun tersebut diduga melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya selama puluhan tahun. Polisi menemukan 20 kantong janin yang dikubur di belakang rumah. (bsn/bn1)