Ini Syarat Mendapatkan KIP Kuliah
BNews–NASIONAL– Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP -Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi. Tentunya dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
1.Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
2.Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
3.Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2.memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3.lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2020 dapat dilihat pada laman berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id . Namun, jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui situs tersebut.
Untuk informasi lengkap panduan kalian bisa mengunjungi LINK BERIKUT (KLIK- PANDUAN).
Sementara untuk pendaftaran kalian bisa klik LINK berikut KLIK ( DAFTAR- KIP). (bsn)