Jadi Otak Pembunuhan, Polisi Temanggung Divonis 20 Tahun Penjara
BNews—TEMANGGUNG— Kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Temanggung Tjiong Boen Siong, 64, memasuki tahapan vonis di Pengadilan Negeri Temanggung, kemarin. Terdakwa kasus pembunuhan yaitu Brigadir Permadi Dian Wicaksono divonis 20 tahun penjara.
Vonis yang sama juga diberikan kepada istri korban, Nurtafia, 30, yang bersekongkol dengan oknum polisi itu menghabisi nyawa suaminya itu Maret 2019 lalu. “Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa. Karena perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat dan akibatnya keluarga korban kehilangan tulang punggung. Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Hakim Ketua, Agung Wibowo.
Dalam persidangan tesebut terdakwa Brigadir Permadi mendalangi pembunuhan Tjiong Boen Siong dengan menyewa dua orang eksekutor, yakni Wiji Indarto dan Rizal alias Ambon, lalu Agus Setyo.
Kasus pembunuhan ini bermula dari kisah cinta segitiga istri korban. Brigadir Permadi yang merupakan anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung tersebut menjalin kasih asmara terlarang dengan Nurtafia, 30. Lantaran dimabuk asmara membuat sejoli ini gelap mata meski keduanya telah sama-sama berumah tangga.
Demi hasrat menyatukan cinta terlarangnya mereka kemudian menyewa Wiji Indarto dan Rizal alias Ambon untuk membunuh Boen Siong yang tak lain adalah suami Nurtafia. Skenario pembunuhan pun telah dirancang oleh Brigadir Permadi dan Nurtafia.
Pelaku pembunuhan lain Wiji Indarto juga diganjar hukuman 20 tahun penjara. Adapun Rizal alias Ambon diganjar 18 tahun penjara dan Agus Setyo yang membantu tindak kejahatan tersebut dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Pada serangkaian persidangan itu juga terkuak bahwa kasus itu terungkap usai keluarga korban curiga dan melapor ke Polsek Parakan. Lantaran setelah pergi dengan mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 SS tak kunjung pulang. Belakangan kendaraan korban ditemukan di perkebunan teh Tambi Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Terungkap pula jika korban terlebih dahulu dipancing oleh para pelaku agar keluar rumah dengan dalih ingin membeli pupuk dan diajak bertemu di daerah Bulu. Setelah itu korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali dan kendaraan di bawa kabur. Jenazah korban di buang di sebuah perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Candiroto. (her/wan)