Jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang Tertibkan 928 APK Melanggar
BNews—MUNGKID— Sebanyak 928 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang selama 3,5 bulan di tahun 2018. APK peserta pemilu 2019 ini ditertibkan di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang.
Penertiban 928 APK tersebut dilakukan dalam dua kali masa penertiban. Yakni periode pertama 23 September-5 November 2018 sebanyak 530 APK dan periode kedua 6 November-31 Desember 2018 sejumlah 380 APK dan 18 Branding Mobil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M.Habib Saleh mengatakan pihaknya melakukan penertiban APK berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Tidak hanya itu Pasal 298 UU 7 tahun 2017 yang menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan,” katanya.
Disebutkan pula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melalui PKPU 23 tahun 2018 juga sudah mengatur tegas pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampannye (BK). “Penertiban APK Pemilu 2019 ini juga sejalan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20,” imbuh Habib.
Habib juga menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Magelang bersama Panwascam dan Panwasdes ditemukan 910 APK yang dipasang di lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan. “Bawaslu juga menemukan 18 angkutan desa dan satu bus dibranding untuk kampanye peserta Pemilu 2019. Demi menegakkan regulasi, Bawaslu melakukan penertiban APK dan BK,” jelasnya.
Untuk proses penertiban ini pihak Bawaslu Kabupaten mengerahkan 63 Panwascam serta 372 Panwasdes dan Panwas Kelurahan se Kabupaten Magelang. Dari data lapangan ini, pengawas pemilu kemudian melakukan kajian untuk memetakan APK mana saja yang melanggar.
“Setelah diketahui jumlah APK yang melanggar ketentuan, Panwascam akan mengirimkan surat peringatan penertiban dan penuruan APK kepada para peserta pemilu. Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomer 1990, peserta pemilu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini,” papar Habib.
“Selanjutnya jika dalam jangka waktu 1 x 24 jam belum ditindaklanjuti maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bawaslu dan Satpol PP mempunyai waktu maksimal tiga hari kerja untuk menertibkan APK yang melanggar,” tegasnya.
“Kami harap para caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai per desa,” pungkasnya. (bsn)