Jangan Mau Bayar Lebih, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi Kendaraan di Jogja
BNews—JOGJAKARTA— Seorang wisatawan yang mengunjungi Kawasan Malioboro Jogjakarta merasakan pengalaman kurang mengenakkan. Dimana, menyoroti tarif parkir di Titik Nol Kilometer Rp20 ribu untuk golongan mobil yang nilai terlampau mahal.
Curahan hati tersebut diketahui ditulis akanRena Deska Physio yang diunggah lewat laman grup Facebook. Kejadian dan waktu unggahan itu dibuat di hari yang sama yakni pada Minggu (30/5).
Ia bersama suami mengaku syok dengan tarif di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Jogja. Semula, ia mengira bahwa tarif untuk mobil yakni Rp5 ribu. Namun dia kaget saat melihat angka Rp20 ribu di karcis.
”Semalam, Minggu 30 mei 2021 jam 23.30WIB, waktu pulang dari ketemuan sama saudara di titik 0KM. Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yang tertera pada kertas parkir untuk mobil Rp20 ribu. Di situ saya langsung syok karena biasa kan cuma Rp5 ribu,” tulisnya.
Lantas berapakah sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Jogja dan kawasan lainnya? Dikutip Borobudur News dari berbagai sumber, seperti dari Pemerintah Kota Jogja pada pertengahan 2020 lalu resmi menetapkan tarif baru untuk parkir.
Dilansir dari laman JDIH BPK RI yang memuat Perda Kota Jogjakarta Tahun 2020 dengan judul Peraturan Daerah (Perda). Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum menyebutkan besaran tarif parkir. Ada tiga pembagian tarif parkir yang disesuaikan dengan kode kawasan.
Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah. Dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
”Lalu Kawasan III yakni wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II,” tulisnya dalam laman tersebut.
Pada 2020 lalu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta, Imanuddin Aziz, pernah menyebut ada perubahan tarif dimana untuk kawasan premium atau Kawasan I. Untuk kawasan itu tarif parkir untuk mobil Rp5 ribu dan motor Rp2 ribu.
”Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja. Sedang di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta, Imanudin Aziz di Yogyakarta pada Minggu, 19 Juli 2020 silam.
Ruas jalan yang masuk kategori Kawasan I diantaranya; Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi. Sementara, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium adalah seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemkot Jogja.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir; yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp 2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor. (han)