Jual Satwa Dilindungi via Online, 2 Bocah di Bawah Umur Ditangkap Polairud

BNews—JOGJAKARTA— Petugas jajaran Polairud Polda DIJ berhasil membongkar jaringan perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi. Yakni berupa buaya muara (crocodylus porosos) dan kura-kura moncong babi (carettochelys insclupta).

Polisi mengamankan enam tersangka berikut enam buaya muara dan 14 anak kura-kura moncong babi di Mako Ditpolairud Polda DIJ Depok Parangtritis. Namun untuk menjaga keselamatan semua barang bukti siang kemarin dibawa ke Balai Konservasi Satwa di Malang, Jawa Timur.

Wadir Ditpolairud Polda DIJ, AKBP Azhari Juanda menjelaskan, terbongkarnya perniagaan dan kepemilikan buaya serta kura-kura yang dilindungi berkat pelacakan siber petugas Polairud. ”Karena jual beli buaya tersebut dilakukan oleh para pelaku melalui online,” jelas Azhari di Mako Ditpolairud, Selasa (16/02).

Pelaku masing-masing RRL, 17, warga Kasihan Bantul dan RR, 17, warga Sabdodadi Bantul keduanya tersangka perniagaan satwa dilindungi. Karena keduanya masih dibawah umur, perkaranya diselesaikan melalui sidang diversi dan dimintakan penetapan ke Ketua PN Bantul sesuai peradilan pidana anak.

Pelaku lainnya yakni RCH, 25, warga Kasihan; RJD, 24, warga Melati Sleman dan EKS, 28, warga Pleret Bantul. Ketiganya tersangka memelihara buaya. Sedang RYS, 28, warga Triharjo Sleman sebagai tersangka pemelihara kura-kura moncong babi.

Azhari berharap, pengungkapan kasus perniagaan satwa dilindungi ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat. Bahwa menjualbelikan dan memelihara satwa dilindungi itu dilarang pemerintah dan dapat dipidanakan. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: