BNews—JOGJAKARTA— Gara-gara masalah sepele, seorang bos rumah makan berinisial RY, warga Krandon Sidomoyo Godean Sleman mengamuk. Pria berusia 24 tahun ini memukul seorang karyawannya menggunakan gagang pistol angin hingga berdarah.
Tidak hanya itu, pelaku juga menembakkan pistolnya ke lantai berulangkali. Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan polisi.
”Benar peristiwa penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sleman,” ujar Kapolsek Godean Komlol B Muryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Bowo Susilo SH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/4).
Ia menjelaskan, korban amukan pelaku adalah RA, 21), karyawan sekaligus tetangga pelaku. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang akibat digetok gagang pistol angin.
Dikatakan Bowo, penganiayaan itu terjadi akhir Maret 2021 lalu. ”Kejadiannya di warung makan milik pelaku di daerah Sidomoyo Godean,” ujarnya.
Awalnya, korban mendapat informasi dari pacarnya jika pelaku menjelekken dirinya di belakang. Korban merasa informasi itu tak benar. Saat itu juga, korban berusaha mengkonfirmasi kepada pelaku tentang tuduhan tersebut.
”Pelaku menjelekkan korban dengan bercerita pada pacar korban. Termasuk cerita sama kakak pacar korban,” jelasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Saat hendak mengklarifikasi itulah korban justru diintimidasi pelaku. Nampaknya RY tak menyukai hal tersebut.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tas. Dia kemudian memukul kepala bagian belakang korban dengan gagang pistol yang dibawanya, hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Tidak sampai di situ, pelaku yang emosi kemudian mencekik leher korban. Sebelum pergi, pelaku menembakan air gun ke lantai sebanyak empat kali.
”Beruntung tembakan pistol pelaku tersebut tidak mengenai korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka pada bagian kepala, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan, korban melapor ke Polsek Godean untuk penyelidikan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, petugas langsung bereaksi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Dia kemudian ditangkap di rumahnya beserta barang bukti pistol angin.
”Saat kita tangkap, pelaku berdalih kalau air gun dibuang di sungai. Tapi setelah kita introgasi, pelaku mengaku kalau air gun masih ada di rumah,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku emosi karena dikonfirmasi oleh korban tentang masalah pribadi mereka. Setelah itu, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja dan langsung melakukan penganiayaan.
Bowo menambahkan, pelaku mendapatkan air gun tersebut dengan cara membeli secara online dengan harga Rp1,5 juta. ”Dia sengaja membelinya hanya untuk berjaga-jaga dan mainan menembak-nembak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (han)