Kabar Baik! Foto E-KTP Bisa Diganti, Begini Syarat dan Ketentuannya
BNews—NASIONAL— Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan jika foto E-KTP atau KTP elektronik bisa diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat.
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di E-KTP boleh diganti. ”Pada prinsipnya, foto dalam E-KTP boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi,” kata Zudan,
Adapun syarat dan ketentuan diantaranya yakni foto E-KTP boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab. Foto boleh diganti sekalian mengganti E-KTP yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
”Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” terang Zudan.
Lebih lanjut Zudah menjelaskan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP-nya cukup membawa E-KTP yang lama. Dan fotokopi kartu keluarga ke dinas dukcapil setempat.
”Syaratnya mudah. Cukup membawa E-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/ RW lagi,” imbuhnya. (han)
Kalau di dukcapil magelang melayani pelayanan ganti fo e ktp ndak ya?