Kakek Bercucu 11 asal Magelang Cabuli Bocah Siswi SD
BNews–MUNGKID– Seorang kakek 75 tahun di Muntilan diamankan petugas kepolisian Polres Magelang. Pasalnya dirinya telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang gadis berusia 7 tahun yang masih pelajar Sekolah Dasar.
Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto dalam pers rilsnya mengungkapkan kejadian ini terjadi pada 19 Februari 2020 lalu. “Kakek tersebut diketahui berinisial HS alias Mbah Marmo warga Muntilan Kabupaten Magelang. Dan dirinya baru ditinggal istrinya meninggal sekitar 100 hari,” katanya (12/3/2020).
DIjelaskan untuk kronologi kejadian, saat itu korban SHS, 7 yang merupakan tetangga pelaku bermain seperti biasany di halaman rumahnya. “Setelah itu kakek mengajak korban masuk ke rumah dan diajak ke dalam kamarnya. Korban yang masih 7 tahun itu menurut saja untuk disuruh tiduran diatas tempat tidurnya,” paparnya.
“Selanjutnya kakek menurunkan celana korban sampai bawah lutut dan celana dalamnya diturunkan sedikit. Pelaku ini menciumi pipi kanan kiri korban dengan pipinya, dan alat kelamin pelaku ditempelkan serta digesek-gesek ke bagian vagina korban kemudian sperma keluar diatas vagina korban,” unkap Waka Polres.
Kejadian tidak berselang lama, kemudian korban diberi uang sebesar Rp 5.000, untuk jajan. “Namun korban sempat mengadu kepada orang tuangnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian,” ujarnya.
DOWNLAOD APLIKASI BOROUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Menerima laporan tersebut, di hari yang sama pada pukul 14.00 Wib, Unit PPA Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Muntilan mengamankan pelaku dirumahnya. “Saat diamankan petugas juga berhasil membawa barang bukti kaos warna putih, buah celana kolor warna kuning,dan celana kolor warna hitam,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua. atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dan kini pelaku masih berstatus tahanan Polres Magelang, namun dititipkan ke LP Magelang karena sering jatuh sakit,” tandasnya.
Sementara pengakuan HS alias Mbah Marmo bahwa perbuatannya tersebut karena khilaf. “Getune setengah mati (Menyesalnya setengah mati). Dan baru pertama kali ini saya berbuat seperti itu,” akunya.
“Saya cuman menggesek gesekan saja dan sudah keluar lega, tidak sampai masuk kedalam,” ujar Kakek yang saat ini memiliki 11 cucu ini.
“Saya mengaku salah apa yang telah saya perbuat, dan saya menyesal dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (bsn)