Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung Berakhir Damai, Ini Alasannya
BNews—JATENG— Kasus seorang anak, A, 19, yang sempat polisikan Ibu kandungnya, S, 36, karena cekcok soal baju akhirnya mencabut laporan. sang Ibu angkat bicara atas keputusan putrinya itu.
”Alhamdulillah, tambah senang. Alhamdulillah, semuanya damai, yang Saya inginkan juga seperti ini. Semoga ini bisa menjadi awal kesuksesan anak Saya,” kata S usai menandatangani surat perdamaian di kantor Kejari Demak, Jalan Sultan Fatah, Demak, Rabu (13/1).
S pun berharap para netizen tidak lagi merundung anaknya di media sosial.
”Saya mohon untuk para netizen, saya minta maaf. Mungkin Saya yang banyak salah, banyak khilafnya, mohon jangan bully anak Saya. Mungkin dia banyak tekanan atau mungkin beban mentalnya masih anak-anak, tidak tahu masalah orang tuanya, tapi Saya mohon pada netizen jangan bully anak Saya,” ujar S.
Diketahui, A mencabut laporannya hari ini. Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Demak dan Kajari Demak. Antara pihak terkait dan saksi menandatangani surat pernyataan dan berita acara perdamaian.
”Insyaallah, tanpa disuruh siapa pun, Saya (menyebut nama terang) mencabut laporan ini. Bagaimanapun beliau tetap Ibu Saya, yang membesarkan Saya, memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya. Terima kasih,” kata A di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1).
”Bu, saya minta maaf, jika ada yang salah sama Ibu. Bagaimanapun beliau itu orang tua yang sangat saya banggakan, yang melahirkan Saya, yang membesarkan Saya. Dengan cobaan ini pasti semua ada hikmahnya, bisa melaluinya bersama. Saya berdiri di sini tidak disuruh siapa pun,” ujar A.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Demak menyebut akan menghentikan proses hukum meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
”Hari ini Alhamdulillah perkara Ibu dan anak, Ibu S dan adinda A sudah selesai secara administrasi, A sudah mencabut laporannya,” kata Kepala Kejari Demak Suhendra di kantornya, Jalan Sultan Fatah, Demak, Rabu (13/1).
”Untuk proses selanjutnya, meskipun ini sudah tahap dua P-21, sudah serah terima berkas tersangka dan barang bukti. Insyaallah akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku yaitu kita laksanakan restorasi justice, yaitu pemberhentian penuntutan, dan akan saya laporkan berjenjang kepada pimpinan,” jelasnya.
Suhendra menegaskan kasus anak dan Ibu kandung tersebut selesai dengan baik dan saling memaafkan. Kasus tersebut pun dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan.
”Restorasi justice ini kewenangan Jaksa Agung yang dilimpahkan kepada Kami, di jajaran jaksa yang ada di bawahnya untuk melaksanakan restorasi justice. Insyaallah perkara ini akan kita selesaikan dengan baik, tidak sampai ke proses pengadilan. Alhamdulillah, saat ini sudah dapat dimediasi,” ujar Suhendra.
Suhendra pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak atau saksi yang akhirnya membantu proses mediasi tersebut. Akhirnya bisa mempertemukan anak A dan Ibu kandung S di Kejari Demak, sehingga laporan tersebut dapat dicabut.
Sementara A mencabut laporannya di hadapan Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kajari Demak Suhendra. A memohon maaf kepada Ibunya dan akan tetap mengakui Ibu kandungnya sebagai Ibu sampai kapanpun. (bsn/han)