Kasus Dukun Pengganda Uang di Magelang, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
BNews—MAGELANG— Kejaksaan Negeri Magelang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dukun pengganda uang asal Kecamatan Kajoran, Magelang, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (13/1/2022).
Kejari Magelang menyatakan tersangka IS (56) dan barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21) Kepolisian. Terangka IS saat ini resmi menjadi tahanan Kejari dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang Dandeni Herdiana, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Dari penyidik ke Jaksa penuntut Umum (Tahap II) atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka IS.
”Jadi sekarang kewenangan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum. Jadi kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.
Dandeni menjelaskan, meski kewenangan sudah di penuntut umum, namun tersangka untuk sementara masih dititipkan di sel tahanan Polres Magelang untuk 20 hari kedepan.
“Kita titipkan di rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kita akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Magelang,” jelasnya.
Dia menegaskan untuk masa penahanan bisa saja diperpanjang, namun pihaknya tidak akan menunggu lama-lama karena semua sudah siap.
Pasal yang disangkakan yakni 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Download Aplikasi BorobudurNews ( Klik Disini )
“Semua sudah siap. Ya paling lama satu minggu sudah kita limpahkan ke Pengadilan. Dengan demikian penahanan akan berlaih ke Pengadilan.
Dan ini juga berlaku untuk kasus-kasus lainya, pegitu penyerahan tahap 2 kita terima maka maksimal satu minggu harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Dandeni.
Diberitakan sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagi dukun yang bisa menggadakan uang pada 10 November 2021 lalu. Tersangka adalah IS, (57) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.
Sementara korban adalah LS (31) dan WS (38), keduanya merupakan saudara ipar warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Yang mana dalam keseharianya sebagai pedagang sayur.
Selanjutnya pada Senin (22/11/2021) Polisi kembali ungkap fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka. Dari hasil pengembangan, IS mengaku pernah melakukan hal serupa yakni memberi obat potas yang dicampur air putih kepada korban SR (63) warga Sleman pada awal Desember 2020 lalu.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)