Kasus Penyelundupan 78 Anjing untuk Konsumsi di Jogja Siap Disidangkan
BNews—JOGJAKARTA— Kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang dibongkar Polres Kulon Progo pada Mei lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan ke Pengadilan negeri Wates.
”Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua. Menunggu kesiapan kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (19/8).
Kasus penyelundupan anjing ini digagalkan penyidik Reskrim pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Tepatnya pada saat hari pertama Pelaksanaan Operasi Ketupat Progo 2021 di pos penyekatan wilayah Temon, Kulon Progo.
Polisi mengungkap dugaan kasus perdagangan gelap hewan anjing. Petugas mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengangkut anjing 78 ekor tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka SUG, 40, warga Jakarta Timur dan SRD, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus Covid-19 di Rutan Kelas IIB Wates.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto mengungkapkan, saat ini ada salah satu warga binaan pemasyarakatan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, kegiatan sidang dilaksanakan secara online dan penerimaan tahanan baru dibatasi. (ifa/han)