Kasus Prostitusi Online Magelang Selesai Disidang, Ini Putusannya
BNews—MUNGKID— Kasus prostitusi online di Kabupaten Magelang selesai disidangkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menghukum terdakwa UM, alias Mbak Ve, 32, dengan hukuman pidana penjaera 4 bulan.
Hukuman diberikan kepada majelis hakim PN Mungkid setelah dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana mempermudan dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” bunyi putusan sepertti dilansir di halaman system informasi penelusuran perkara PN Mungkid.
Dalam putusan kasus ini, hakim juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang Rp 1,5 juta dan satu buah hanphone Vivo. Kemudian dua kondom, beberapa lembar tisu, dan satu lembar bukti transfer atm atas nama pemesan.
Sekedar mengingatkan kasus ini terbognkar saat Polres Magelang menggrebeg sebuah hotel bintang di Kawasan Mertoyduan Kabupaten Magelang. Dalam penggrebekan itu, polisi mendapati seorang pekerja seks komersial berinisial TK, dan juga mucikari UM alias Mbak Ve juga seorang pelanggan.
“Kami gerebek keduanya yang usai melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Mertoyudan, Jumat siang. Dari pemeriksaan sementara, TK, sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BD, yang diperoleh lewat perantara UM,” jelas Yudi, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).
Di dalam kamar, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kondom baru, kondom habis pakai, tisu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.
Polisi memeriksa ponsel yang kemudian ditemukan sebuah percakapan transkasi melalui aplikasi Whatsapp. DImana, isinya pelanggan meminta UM mencarikan perempuan untuk diajak hubungan intim.
“Kemudian UM menghubungi TK bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta,” papar Yudi. Dari hasil kegiatan itu, UM mendapatkan fee sebesar 30 persen. (bn1/bsn)