Kemenkeu Umumkan Tambahan 100% TPG untuk Guru, Cair Bersamaan dengan THR 2025!
BNEWS—NASIONAL— Kabar baik datang bagi para guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan dimasukkan ke dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi guru yang belum memperoleh tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan daerah (TPD).
Kemenkeu menetapkan aturan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa guru ASN yang tidak menerima TPP atau tukin dari APBD berhak mendapat tambahan dua bulan TPG, yang disalurkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Selain itu, Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur teknis penyaluran TPG Triwulan 3 yang langsung ditransfer ke rekening guru, sama seperti pencairan pada triwulan 1 dan 2.
Secara nasional, Indonesia memiliki 552 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Dari jumlah tersebut, 321 daerah telah memenuhi persyaratan untuk pencairan tambahan 100 persen TPG.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Namun, 10 daerah lainnya masih belum melengkapi berkas administrasi berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Kendala umum yang dihadapi meliputi review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kesalahan format data seperti S14, yang kini sedang diperbaiki oleh masing-masing pemerintah daerah.
Hingga 20 Oktober 2025, pencairan tambahan 100 persen TPG masih berlangsung bertahap dan belum seluruhnya terealisasi.
Guru diimbau untuk bersabar sambil memantau informasi resmi dari DJPK Kemenkeu dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah.
Kemenkeu menegaskan, pencairan akan segera dilakukan setelah seluruh berkas daerah dinyatakan lengkap dan diverifikasi.
“Guru di daerah yang belum masuk daftar diharapkan aktif memantau melalui InfoGTK dan Dinas Pendidikan setempat,” tulis keterangan resmi Kemenkeu. (*)