Kemenkop Fasilitasi Sertifikasi Gratis Bagi UKM, Ini Syarat Dan Caranya
BNews–NASIONAL– Fasilitas pendaftaran sertifikasi bagi pengusaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias secara gratis dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa pendaftaran sertifikasi tersebut diberikan secara gratis dan merupakan inisiatif dari Deputi Usaha Mikro.
“Iya benar, itu kegiatan di Deputi Usaha Mikro,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, pendaftaran sertifikasi yang dilayani adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
Lalu pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD).
Untuk formulirnya bisa diambil atau didownload di link di akhir artikel ini. Bagi pelaku UKM di seluruh Indonesia bisa mengakses dan memanfaatkan fasilitas ini.
Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
- Memiliki denah lokasi bangunan produksi
- Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Pendaftaran Sertifikasi Halal Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH)
Pendaftaran Merek Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
- Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran minimal 2×2 cm, maksimal 9×9 cm)
- Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar
Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD) Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
- Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gram
- Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
- Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
LINK SERTIFIKASI GRATIS
Kemenkop UKM menyelenggarakan Sertifikasi Gratis pada UMKM khusus usaha Mikro.
1. Ijin Edar BPOM Klik : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSflgSnhhGSwH73KC4p-TcGIvF6JuK2VKvh-Iu2YJNXh2LWHgQ/viewform
2. Hak Cipta , klik : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfvRRz-EAPNlJRhD81Ztkz3Xo_GkgA0CpCs9648-1NgBHZcfQ/viewform
3. Sertifikasi Halal, klik https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdhM2UghPyTBcHqqfpr2_4ZdGhqEBOBI3f55mrqAFj4P_KGvA/viewform
4. SPP – IRT, klik https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd7wTynodeLBYBFrDZWUkScBcWY66r3qh9GgR0gd0oHo76diQ/viewform
Silakan melakukan pendaftaran segera dg melengkapi persyaratan. (*)