Kenalan Via Aplikasi Kencan, Teman Pria Gondol Vario dan HP Saat Ngamar
BNews—JOGJAKARTA— Pelajaran bagi kalian yang berkenalan dengan orang baru apalagi bertemu lewat aplikasi kencan online. Gegara bujuk rayu, seorang wanita asal Jogjakarta, RT, 48, harus kehilangan sepeda motor dan HP yang dicuri teman pria asal Demak, DI, 46.
”Pelaku ditangkap di Demak. Dalam penangkapan itu, kita juga amankan barang bukti handphone (HP) dan sepeda motor,” kata Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni, Minggu (7/3).
Dijelaskan, kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban, TR, warga Sidorejo Demangan, Selomartani, Kalasan, Sleman melalui aplikasi kencan. Tepatnya pada awal Desember 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya terjalin semakin akrab. Pelaku lantas mengajak bertemu korban di salah satu hotel di daerah Kalitirto, Berbah, pada pertengahan Desember 2020.
”Pelaku datang ke Jogja dengan menaiki bus dan bertemu dengan korban di tempat yang telah disepakati,” jelasnya.
Guna menyakinkan korban, pelaku ini mengatakan akan segera menikahi korban. Korban termakan bujuk rayu pelaku dan keduanya kembali melakukan pertemuan di hotel yang sama pada akhir Januari 2020.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Saat berada di dalam kamar hotel, korban lantas pergi ke kamar mandi sementara kunci sepeda motor ditaruh di dalam saku jaket dan menggantung di kamar. Sementara HP korban ditaruh di atas tempat tidur kamar hotel.
Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku untuk menguasai harta benda korban. Pelaku lantas mengambil kunci dan HP korban. Selanjutnya mengambil motor yang berada di parkiran untuk dibawa ke Demak.
Kejadian ini diketahui korban saat dia keluar dari kamar mandi dan mendapati pelaku sudah tidak ada di dalam kamar. Bahkan, handphone dan motor Honda Vario-nya di parkiran juga raib.
Usai kejadian itu, korban melapor ke Polsek Berbah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Isnaini, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berbekal keterangan korban dan bukti-bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Demak.
”Barang bukti handphone dan motor korban masih dalam penguasaan pelaku. Pelaku mencuri karena ingin digunakan sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Berbah untuk proses hukum selanjutnya. Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri dilakukan secara spontan dan tidak ada niat untuk mengambil barang berharga milik korban.
Namun demikian, petugas tidak begitu saja dengan ucapan pelaku. Alasannya, pelaku sebelumnya pernah terjerat masalah hukum di wilayah hukum Polres Semarang karena melakukan pencurian pada tahun 2008 lalu.
“Modus pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan. lalu mengajak ketemu di hotel, saat korban lengah motor dan handphone dibawa kabur. Korban percaya karena dijanjikan akan dinikahi,” pungkasnya. (ala/han)