Kesulitan Ekonomi, Mantan Kepala Desa Terpaksa Edarkan Uang Palsu

BNews—JATENG— Seorang mantan Kepala Desa Karangsari, FAD, diamankan polisi karena terlibat kasus peredaran uang palsu. Pria berusia 64 tahun ini ditangkap bersama rekannya, SUK, 60, warga Temon Wetan, Kulon Progo, Jogjakarta.

Pengungkapan itu bermula ketika tersangka FAD datang ke toko sembako dan cabang BRI link milik Hari Utomo di Dusun Watulembu Desa Karangsari. Pelaku meminta istri korban yang sedang berjaga di toko untuk mentransfer uang Rp3 juta ke rekening atas nama Suwarni.

”Setelah transfer, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (18/1).

Korban curiga dengan keaslian uang yang dibayarkan pelaku yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi. Polisi membentuk tim dan melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap Fad di rumahnya.

Polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan Suk di Desa Temon Wetan Kulonprogo. Polisi mengamankan uang palsu, sejumlah struk transfer, dan ponsel sebagai barang bukti.

”Keduanya diamankan dengan barang bukti 62 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kejahatan itu diduga tidak hanya dilakukan di Kabupaten Purworejo. Pelaku diduga mengedarkan uang palsu dengan modus meminta transfer BRI Link dan penggandaan uang di Kulonprogo serta Wonogiri.

Sementara itu, tersangka Fad mengaku aksinya mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menurutnya uang palsu itu didapat dengan harga separuh nilai nominalnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: