KLARIFIKASI Pak Granat Soal Pemasangan Papan Tidak Tertib Pajak oleh Pemkab Magelang

BNews–MAGELANG– Pemasangan papan peringatan tidak tertib pajak oleh Pemkab Magelang di Bakso Balungan Pak Granat dinilai berlebihan oleh sang pemilik. Pemilik usaha mengaku keberatan dengan aksi tersebut.

Ditemui dirumahnya di daerah Muntilan, Arif Budi Sulistyono, pemilik Bakso Balungan Pak Granat mengatakan sempat terkejut dengan hal tersebut. Mengingat pihaknya juga belum pernah menerima surat teguran.

“Jadi surat teguran belum pernah. Langsung peringatan kemarin itu,” katanya kepada borobudurnews.com (28/1/2022).

Arif mengaku sebagai pengusaha pihaknya siap untuk mensukseskan kebijakan pemerintah termasuk pajak. “Sebelumnya  kami  sebagai  putra  daerah  juga  mendukung  kebijakan  pemerintah  daerah  yang  sedang gencar‐gencarnya meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penanggulangan covid 19,” katanya.

Namun, lanjutnya terkait pengenaan tarif 10 persen dinilai sangat memberatkan. Apalagi untuk usaha kuliner atau tempat makan.

“Misal pajak  dibebankan  ke  pemilik  tentu  kami  akan  merugi,  namun  bila  dibebankan  ke  pembeli  tentu  omset  kami  akan  turun. Hal itu mengingat bagi pelanggan kami harga (dengan pajak) cukup sensitif. Apalagi banyak jenis usaha yang menjajakan jenis makanan yang sama menjadikan persaingan cukup ketat,” paparnya.

Dalam usahanya, kata Arif, pihaknya mendapat keuntungan cukup kecil. Sehingga pihaknya hanya mengandalkan  jumlah  penjualan  yang  cukup  banyak  untuk  membiayai operasional  warung.

“Warung‐warung  kami  yang  lain  juga  sudah  melakukan  pembayaran pajak setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan kami. Apabila dari  BPPKAD mewajibkan pengenaan pajak daerah 10 persen kami siap. Namun harapannya agar pengenaan pajak 10 persen dapat diterapkan ke semua pedagang bakso; agar tidak dianggap tebang pilih,” terangnya.

Sementara terkait informasi ada petugaa KPK datang ke lokasi usahanya, Arif mengelak dan menyatakan tidak pernah ketemu petugas KPK.

“Belum pernah ketemu. Dulu pernah ada yang membawa tepping box dan memberi pelatihan, saya rasa itu dari Pemkab. Namun kami tetap tidak mau memakainya dengan pertimbangan tadi,” tegasnya.

Kedepan, dia berharap, bisa duduk bareng dengan pihak terkait dalam hal ini BPPKAD. “Kalau perlu sama bupati sekalian. Nanti saya akan sampaikan bahwa manusia itu ada salahnya dan kekurangannya. Dan kalau perlu UKM UKM seperti ini harusnya dijunjung,” tandasnya.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

Sebelumnya diberitakan, BPPKAD memasang papan spanduk peringatan di Bakso Balungan Pak Granat pada 19 Januari 2022 kemarin.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh mengatakan rumah makan Bakso Balungan Pak Granat adalah salah satu wajib pajak restoran. Dimana setiap wajib pajak restoran ini dikenakan pajak 10 persen dari omset.

Sebelumnya, BPPKAD sudah melakukan pendekatan kepada pihak Bakso Balungan Pak Granat. Kemudian sudah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box).

Namun demikian, dalam perjalanannya dari pihak rumah makan tidak menggunakan alat tersebut. Bahkan sempat melakukan pencopotan.

Dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD pun juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut.

“Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso Pak Granat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner di sana (Bakso Balungan Pak Granat),” jelas, Siti Zumaroh, Rabu (19/1/2022). (bsn)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: