Curi Pampers Hingga Rp112 Juta, Warga Magelang Diciduk Polisi
BNews—JOGJAKARTA— Seorang warga Magelang, S, 54, ditangkap polisi karena terlibat aksi pencurian di Gudang kawasan Bantul, Jogjakarta. Saat beraksi, ia dibantu empat rekannya untuk menguras barang kebutuhan sehari-hari.
Kawanan garong ini diketahui sudah beraksi sebanyak empat kali. Sejak November 2020 hingga Januari 2021. Aksinya selalu berjalan mulus karena dibantu oleh sekuriti gudang yang berjaga.
Kelima maling ini ternyata sudah saling mengenal. Maklum, Sebagian dari mereka berstatus karyawan sementara sisanya adalah bekas karyawan perusahaan.
Kelima pencuri ini diantaranya S, 54, warga Magelang; SR, 37, warga Playen Gunungkidul, M, 41, warga warga Mantrijeron, kota Jogjakarta. Lalu TS, 37, warga Gamping Sleman; dan HH, 35, warga Pandak, Bantul.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, aksi kawanan penjahat ini terbongkar berdasarkan rekaman CCTV. Dimana, pada hari Rabu, (6/1), saksi mengecek kamera pengawas yang berada di area gudang penyimpanan barang.
”Saksi kaget, mendapati rekaman ada tiga orang masuk dibantu oleh satpam.
Sementara satu orang lainnya, masuk dengan cara memanjat tembok,” kata Ngadi, Kamis (14/1).
Para pelaku lalu mengambil barang-barang dari dalam gudang seperti Pampers dan Masker kemasan. Kemudian memasukkannya ke dalam mobil pikap.
”Mendapati rekaman itu, saksi kemudian melapor ke polisi,” terangnya.
Setelah menerima laporan, tak butuh waktu lama, Polres Bantul langsung mengamankan kelima pelaku berikut barang bukti yang masih tersisa. Dari hasil penyidikan, sebagian barang curian sudah dijual oleh pelaku di sebuah toko.
”Para pelaku kami sangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pencuri berinisial SR mengaku nekat melakukan aksi pencurian di gudang tempatnya bekerja karena untuk uang tambahan. Pengakuan dia, aksi pencurian bersama teman-temannya itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
”Barang-barang curian langsung dijual. Hasil curian kita bagi rata,” akunya. Akibat pencurian itu, perusahaan merugi Rp112 Juta. (han)