Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » KPK Masih Rahasiakan Aliran Uang Rp106,3 Miliar dalam Kasus ATR/BPN

KPK Masih Rahasiakan Aliran Uang Rp106,3 Miliar dalam Kasus ATR/BPN

  • calendar_month Sen, 21 Sep 2026

BNews—NASIONAL— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan aliran uang Rp106,3 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hingga Senin (21/9/2026), KPK belum mengungkap secara rinci ke mana saja aliran uang dalam perkara tersebut. Padahal, penyidik sebelumnya telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara korupsi tersebut.

Barang bukti itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

KPK Masih Telusuri Aliran Uang

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai bukti petunjuk aliran uang yang ditemukan penyidik.

“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti tersebut masih dalam proses telaah dan analisis oleh penyidik. KPK juga belum mengungkap posisi Lampri berdasarkan bukti petunjuk aliran dana tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan pihak penerima atau pemberi.

“Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan,” jelas Budi.

KPK menyatakan setiap barang bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Pasca-dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan,” imbuhnya.

KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di wilayah Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti elektronik yang ditemukan antara lain berisi percakapan atau chat yang menjadi petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara suap di lingkungan ATR/BPN.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui konteks serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.

Kedelapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah sitaan itu disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Aliran Dana Masih Didalami

KPK masih melakukan analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan. Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan materi dalam barang bukti tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara resmi seluruh pihak yang menjadi tujuan aliran uang Rp106,3 miliar tersebut. Penentuan posisi masing-masing pihak dalam dugaan aliran dana masih menunggu hasil pendalaman penyidik. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less