Kredit Online Makin Diminati, Masyarakat Makin Konsumtif

BNews–TEKNO--Penggunaan aplikasi pinjaman online dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017, terdapat 237.159 nasabah yang mengajukan pinjaman secara online untuk mendapatkan dana segara.

Jumlah tersebut melejit hingga 581 persen dari pencapaian tahun 2016 sebanyak 38.105 orang. Mengacu pada data OJK, jumlah perusahaan pemberi pinjaman atau kredit online pada tahun 2017 mencapai 100.940 dengan dana pinjaman senilai Rp2,56 triliun.

Perkembangan pinjaman online semakin meningkat dikarenakan banyaknya tawaran yang dilakukan perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman online kepada masyarakat. Keuntungan dari adanya pinjaman online adalah tidak adanya jaminan, dana langsung cair, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak yang dimana telah diatur oleh undang-undang pasal 4 ayat 1 Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 huruf f yang berbunyi “Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”. Maka pihak yang wajib membayar pajak bukanlah seorang debitur (peminjam) melainkan seorang kreditur (pihak yang memberi pinjaman). (her/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: