Kronologi Pasien Gangguan Jiwa Nyaris Digebuki Massa di Salaman
BNews–SALAMAN– Khawatir berlebihan terhadap aksi kriminal oleh masyarakat sebenarnya tidak perlu. Pasalnya di wilayah Salaman Magelang, seorang pasien gangguan jiwa hampir dikeroyok massa karena diduga mencuri (6/5/2020).
Beruntung aksi tersebut bisa diantisipasi jajaran Polsek Salaman yang cepat tiba dilokasi. Dimana orang dengan gangguan jiwa tersebut sudah dikepung ratusan masyarakat di daerah di Dusun Ngadiwongso Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman.
Kapolsek Salaman AKP Marsodiq membenarkan kejadian tersebut pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 wib. “Orang dengan gangguan jiwa tersebut diduga oleh warga hendak mencuri di daerah tersebut,” katanya kemarin (7/5/2020).
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, lanjutnya orang tersebut tersebut kita amankan ke Mako Polsek Salaman. “Setelah kami intrograsi orang itu diketahui bernama Yulianto, 28 warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Salaman,” imbuhnya.
AKP Sodiq menyebutkan bahwa ternyata orang tersebut memang mengalami gangguan kejiwaan. “Yulianto ini memang merupakan pasien dari Rumah Sakit Jiwa. Hal itu diperkuat oleh keterangan pihak keluarganya serta membawa serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa,” ungkapnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ternyata beberapa waktu sebelumnya, lanjutnya bahwa pihak keluarga memang sedang mencari keberadaanya. Hal ini karena Yulianto pergi begitu saja dari rumah,
“Selanjutnya kami bersama pihak keluarganya langsung mengatarkannya ke RSJ Kramat Magelang untuk mendapat penanganan,” tegasnya.
Kapolsek Salaman juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menjaga wilayahnya masing-masing. “Hal ini mengingat menjelang hari raya lebaran, banyak kebutuhan yang harus dicukupi apalagi . Ditambah situasu ditengah pandemi covid 19 semua serba sulit,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya masyarakat juga harus ingat jangan terlalu berlebihan mensikapi informasi yang belum jelas sumbernya. “Karena kalau terjadi main hakim kepada orang yang tidak bersalah, maka akan merugikan diri sendiri. Dan otomatis akan berhadapan dengan hukum, perlu diingat bahwa negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya. (bsn)