Kurang dari 24 Jam, Maling Kenari dan Poksay Ditangkap Polisi
BNews—JOGJAKARTA— Polsek Sleman mengungkap pencurian yang menimpa Dwi Santosa, 30, membuahkan hasil. Pencuri yang menggasak lima ekor burung berhasil ditangkap di rumahnya kurang dari 24 jam pascakejadian.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto mengungkap, pelaku adalah AT alias Mbendul, 38, warga Margoagung,l Seyegan, Sleman.
Dijelaskan, pencurian terjadi di rumah korban Dusun Kleben Caturharjo Sleman, Rabu (13/1). ”Sekitar pukul 03.30WIB, korban yang terbangun, bermaksud melihat sepeda motor yang diparkir depan teras. Namun ternyata, lima ekor burung dan satu sangkar yang juga di teras rumah sudah hilang,” katanya, Senin (18/1)
Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi yang bisa dijadikan petunjuk. Tanpa butuh waktu yang lama, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian bergerak ke rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti burung dan sangkar curian.
”Pelaku kami amankan sekitar pukul 16.30WIB di rumahnya. Barang bukti hasil curian masih dalam penguasaan pelaku, sehingga langsung kami lakukan penyitaan,” tambahnya.
Adapun burung yang disita yakni Poksai Mantel, Poksai Mandarin, Poci, Kenari dan Burung Sirtu. Satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan, juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
”Pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh, ia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkas Kanit Reskrim. (han)