Lagi, Panwascam Mertoyudan Bredel Alat Kampanye Melanggar Aturan
BNews—MERTOYUDAN— Guna menegakkan peraturan sesuai undang-undang Pilkada, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan Kabupaten Magelang menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan (16/5). Mereka melakukan penertiban di beberapa titik wilayah Mertoyudan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Magelang serta petugas keamanan Polsek Mertoyudan Polres Magelang.
Ketua Panwascam Mertoyudan, Fathul Mujib, mengatakan, dalam penertiban tersebut menyasar alat peraga kampanye yang terpasang ditempat tidak sesuai undang-undang atau dilarang. “Sebagai sasaran utama kami yakni APK yang tertempel di tempat fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepone, jembatan, pasar, sekolah dan tempat ibadah,” katanya.
“Meskipun ditempat umum mudah diakses masyarakat namun itu dilarang atau melanggar aturan Undang-Undang, semisal mau menempel dirumah atau bangunan pribadi tidak kami lepas asal yang memiliki bangunan atau rumah memberikan ijin atau tidak keberatan,” imbuhnya.
Ratusan sticker, poster dan sejenisnya berhasil dilepas oleh Panwascam Mertoyudan bersama jajaran Pengawas Desa. “Kami sempat menemukan stiker salah satu pasangan calon Pilbub, yang terpasang pada Masjid di dusun Maliyan desa Kalinegoro, dan hal tersebut jelas merupakan pelanggaran karena ditempat ibadah,” paparnya.
Termasuk beberapa APK jenis umbul-umbul yang lokasinya kurang dari 10 meter dari tempat ibadah pihaknya meminta pindahkan atau geser kepada timses. ”Kami akan terus awasi pelanggaran pemasangan apk, sekaligus melaporkan temuan apabila terdapat apk yang rusak,” ujar Mujib.
“Harapan dari kegiatan ini agar Pilkada tahun ini bisa berjalan sesuai peraturan, kami juga laporkan APK yang rusak agar segera dibenahi agar sosialisasi Paslon bisa tersampaikan secara maksimal kepada Masyarakat,” pungkasnya. (bsn)