Maling Ayam, Aksi Pria Difabel Terekam CCTV
BNews—JOGJAKARTA— Seorang penyandang disabilitas alias difabel berinisial, QR, 22, terpaksa diamankan polisi karena terlibat pencurian hewan ternak milik warga. Pria penderita tuna rungu dan wicara ini diketahui mencuri tiga ekor ayam milik Heryadin, warga Gedhen Sidorejo Lendah Kulon Progo.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kasus pencurian ayam terjadi pada 11 Mei 2021. Saat itu, sekira pukul 18.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah untuk keperluan buka bersama.
Warga setempat yang melintas di kediaman Heryadin merasa janggal karena kandang ayamnya dalam keadaan gelap. Warga kemudian memberitahukan kepada korban.
”Setelah korban pulang, ia langsung mengecek keadaan kandang ayam yang lampunya sengaja dimatikan seseorang. Setelah dicek, ternyata ada tiga ekor ayam yang hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi,” kata Jeffry.
Kanit Reskrim Polsek Lendah, Ipda M Syahid menyampaikan, korban Heryadin kehilangan tiga ekor ayam pada 11 Mei 2021 lalu dengan kerugian sekitar Rp200 ribu. Korban kemudian baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi pada 19 Mei, kemarin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
”Kami memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian,” kata Syahid, Jumat (21/5).
Dalam rekaman video tersebut, terlihat ada seorang pria yang datang ke kediaman Heryadin. Ia adalah seorang difabel pelajar SLB yakni, QR, 20, yang menderita tuna rungu dan tuna wicara. Polisi kemudian menginterogasi terduga pelaku dengan didampingi orang tuanya.
”Pada saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa gambar yang ada di dalam video hasil rekaman CCTV tersebut adalah benar dirinya,” jelasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus pencurian ayam ini. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya pihak lain yang bertindak sebagai otak pencurian.
Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum tidak bertanggungjawab yang sengaja mengekploitasi. Dan memanfaatkan kondisi terduga pelaku.
”Jika ternyata tidak ada otak pelaku pencurian, maka akan dilakukan mediasi restoratif justice systemmengingat kerugian yang hanya Rp200 dan terduga pelaku merupakan seorang difabel,” kata Syahid. (han)