Mantan Pelajar SMA TN yang Bunuh Temannya Keluar Masuk Penjara Daftar Kuliah

BNews—NASIONAL— Masih ingat kasus pembunuhan pelajar SMA Taruna Nusantara  oleh sesama pelajar pada 31 Maret 2017 lalu? Kini pelaku yakni Amr,masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

Dia harus menghabiskan masa tahanan delapan tahun di lapas khusus naka tersebut. Namun, belakangan berbedar kabar Amr, bebas keluar masuk penjara untuk mendaftarkan diri di sebuah perguruan tinggi di Jakarta. 

Plt Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati menganggap kepentingan pendidikan merupakan hal yang mendesak, sehingga keluar lapas tanpa menjalani sidang TPP.

Dia mengatakan AMR menegaskan dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai prosedur. “Yang bersangkutan Amr, kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA,” kata Lingga terpisah.

Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA–yang dulu disebut Lapas Anak–disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019.

Untuk proses pendaftaran, Amr, menurut Lingga, memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA, sambung Lingga, memberikan izin keluar bagi AMR dengan prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan,” katanya.

Lingga menegaskan Amr saat ini belum menjalani proses perkuliahan. Amr keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.

Ketua Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara David Ratadhi mengatakan Amr bukan merupakan alumni SMA Taruna Nusantara. “Yang bersangkutan bukan alumni SMA Taruna Nusantara. Tapi diberhentikan waktu kasus itu,” ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (11/10).

David mengatakan, Amr bukan alumni sekolah semi militer yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah itu. Amr dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah divonis atas kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad.

“Dia memang pernah belajar, tapi hanya sampai kelas X. Lalu dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat,” katanya.

AR tentu bukan anak sembarangan. Ia merupakan sang putra perwira TNI jenderal bintang dua alias mayor jenderal yang kini sudah purnawirawan.

Dalam kasus ini, Amr membunuh kawannya Kresna Wahyu Nurachman yang merupakan putra almarhum Mayor Jenderal TNI Kartoto. Atas kasus yang menderanya, Amr kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (her/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: