Marak, Pemkab Didesak Tertibkan Penambangan Alat Berat Ilegal
BNews—MUNGKID— Persoalan kenaikan pajak mineral bukan logam merembet ke permasalahan Penambangan Ilegal di Kabupaten Magelang. Penambangan tersebut masih marak terjadi dan terkesan ada pembiaran.
Hal itu diungkapkan oleh Aktifis Forum Masyarakat Magelang (Formas) Fatchul Mudjib usai mengikuti aksi unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Mineral Bukan Logam di Pemkab Magelang. “Penambangan illegal sekarang masih marak terjadi. Pemkab seharusnya juga melakukan penertiban Bersama dengan kepolisian,” papar dia.
Catatan borobudurnews.com, kegiatan Penambangan Alat Berat di Kabupaten Magelang hanya ada tiga yang mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Diantaranya PT Barokah Merapi di Dukun, Bumi Lestari alur Sungai Pabelan dan PT SKS.
“Pemkab harus memaksimalkan perannya selaku pemangku wilayah. Jika ada penambangan ilegal harusnya pemkab melaporkan dan berkordinasi dengan polisi untuk menangkap para penambang illegal,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan illegal ini yang memiliki dampak kerusakan lingkungan. Karena, tidak melakukan kegiatan lingkungan seperti yang diamanatkan kepada para pemegang ijin resmi. Apalagi, kegiatan penambangan illegal juga dilakukan oleh perusahaan besar.
“Jika kegiatan penambangan berijin resmi ada kegiatan pemulihan lahan dan juga kegiatan CSR ke masyarakat terdampak dan itu diatur sebagai salah satu syarat wajib sebelum proses ijin diturunkan,” papar dia.
Sejauh ini, kata Mudjib belum ada upaya pihak berwenang menertibkan kegiatan penambangan illegal tersebut. Namun, Pemkab justru memungut pajak dari aktivitas itu dengan manarik pajak kepada angkutan pasir.
“Ditambahkan juga terkait dengan tambang ilegal ini pemda jangan ambil pajak dari tambang ilegal dengan cara memungut di jalanan karena hal ini sama saja pemda telah melakukan tindakan ilegal juga,” terangnya.
Sebelumnya diberitkana ratusan armada truk dan penambang pasir melakukan aksi unjuk rasa di Pemkab Magelang menolak kenaikan pajak hingga tiga kali lipat. Mereka kemudian diterima oleh DPRD Kabupaten Magelang dan Pemkab Magelang meski hasilnya belum ada keputusan. (bsn/bn1)