Mau Bayar Kos, Pemuda ini Nekat Curi HP Tetangganya di Pakis
BNews—PAKIS—Saat ditinggal berkerja sablon dirumahnya, HP milik Watno, 24 dicuri tetangganya sendiri di Dusun Kenditan Desa Pogalan Kecamatan Pakis. Pelaku Ari Krinanto, 32 berhasil diamankan jajaran Polsek Pakis setelah dilakukan penyelidikan (27/2).
Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP Sukirman pagi ini (1/3) menyampaikan bahwa pencurian tersebut memanfaatkan kelengahan pemilik saat bekerja. “Untuk kronologinya, bermula dari pelaku bertamu ke rumah korban dengan modus berpura-pura bertanya terkait berkerja sablon itu bagaimana,” katanya.
Saat pelaku bertanya tersebut, namun korban sambil mengerjakan sebuah sablon di rumahnya sendiri. “Pelaku sempat mondar-mandir sambil ngobrol terkait hal sablon, dan tidak jauh dari posisi pelaku terdapat sebuah HP jenis Asus Zenfone L warna hitam milik korban sedang di chager,” imbuhnya.
Tidak berselang lama pelaku pamit dengan terburu-terburu dengan alasan ada keperluan lain. “Setelah itu korban ingin mengambil HP yang sedang di chager ternyata sudah tidak ada, selanjutnya korban memberitahukan kepada tetangganya bahwa hpnya dicuri oleh seseorang dan dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Pakis,” paparnya.
Petugas Polsek Pakis lansung menuju lokasi untuk melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. “Dari hasil olah TKP dan data saksi, bahwa HP hilang setelah tersangka tersebut bertamu. Selanjutnya petugas berupaya memburu pelaku,” terang Kapolsek Pakis.
Dan pada hari Rabu 27 Februari 2019 pelaku atas nama Ari Krisnanto, 32 berhasil diamankan di daerah Desa Banyuroto Sawangan oleh petugas. “Saat proses penangkapan pelaku, didapati barang bukti HP jenis Asus Zenfone L warna hitam milik korban yang dicuri. Dan pelaku juga mengaku melakukannya saat diintrogasi singkat oleh petugas,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat mencuri karena terdesak untuk membayar indekosnya di daerah Muntilan. Dan ternyata tersangka Ari Krisnanto adalah seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan curas pada tahun 2013 dan sudah divonis penjara selama 2 (dua) tahun di LP Magelang
“Dalam hal ini pelaku terbukti dan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat Pasal 362 KUHP”, pungkasnya. (bsn)