BNews—JATENG— Dua warga Kabupaten Magelang, HS dan SD alias Gentho ditangkap polisi saat berada di Semarang. Mereka diamankan bersama warga Batang, BS alias Cepon, karena menjadi DPO kasus perampokan sejumlah minimarket lintas provinsi.
Informasi yang dihimpun, HS, merupakan warga Secang dan Gentho warga Ngablak, Kabupaten Magelang. Sementara Cepon warga Banyuputih, Kabupaten Batang.
Tiga perampok lintas provinsi itu, diringkus anggota Resmob Jatanras Polda Jateng. Mereka komplotan penjahat spesialis minimarket.
Setidaknya, komplotan ini sudah beraksi di 13 TKP, termasuk toko kelontong. Pelaku spesialis membobol Alfamart dan toko kelontong lainnya.
”Biasanya mengambil brankas uang,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, belum lama ini.
Setiap beraksi, ketiganya selalu berbagi peran. HS berperan sebagai driver dan membantu mengangkat brankas ke mobil, serta menjual barang hasil kejahatan.
Selain itu, ia yang menyiapkan dan menyewa mobil setiap kali akan beraksi. Sedang Gentho, berperan merusak gembok pintu dengan linggis dan gunting.
Kemudian mengambil barang-barang berupa rokok dan brankas uang. Untuk pelaku Cepon, berperan merencanakan perbuatan, menyiapkan alat berupa linggis besi, gunting, senter.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
”Juga menyiapkan pelat nomor palsu R 8490 TH, mematikan lampu toko dan mencongkel brankas, membuang CPU computer dan menjual barang hasil kejahatan,” ungkapnya.
Di wilayah Jawa Barat (Jabar), kelompok ini pernah beraksi dan membobol Alfamart Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada 13 September 2021. Di sana, mereka membawa uang tunai dan rokok total sebesar Rp31,5 juta.
Kemudian beraksi lagi di Alfamart Kroya Indramayu pada 15 September 2021. Dengan kerugian berupa rokok dan uang tunai total sebesar Rp20 juta.
”Ketiga pelaku ditangkap setelah ada pelaporan aksi pencurian di Alfamart Purwokerto Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Rabu (18/8) sekitar pukul 05.00WIB,” ucapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Semarang, Rabu (15/9). “Pelaku diringkus di rest area Ungaran. Saat penangkapan kita berikan tindakan tegas terukur. Tiga-tiganya ini residivis, mereka satu kampung,” tegasnya.
Di TKP tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai dan rokok total sebesar Rp56,2 juta. Dua TKP lainnya di Banyumas, yakni pencurian di Alfamart Baturraden pada 16 Agustus 2021. Total kerugian berupa uang tunai dan rokok total sebesar Rp38 juta.
Berikutnya membobol Alfamart Sokaraja Banyumas pada 20 Agustus 2021 dengan kerugian berupa rokok dan uang tunai total sebesar Rp25 juta. Kios Zidan Playstation, Karangbanjar, Bojongsari, Purbalingga, pada 5 Agustus 2021 dengan kerugian berupa lima unit PS3, tujuh unit TV LED total sebesar Rp16,5juta.
Kawanan ini juga membobol Toko Utama Sari Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga pada 2 September 2021. engan kerugian berupa 20 ball rokok dan uang tunai total sebesar Rp110 juta.
Toko Gingga Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga pada 10 September 2021 dengan kerugian berupa rokok dan uang tunai total sebesar Rp32,9 juta.
Berikutnya Alfamart Badamita Rakit, Banjarnegara pada 6 Agustus 2021 dengan kerugian berupa rokok dan CPU komputer senilai Rp10 juta. Toko Alfamart Situwangi Rakit, Banjarnegara pada 26 Agustus 2021 dengan kerugian berupa rokok, kosmetik, susu, CPU komputer, modem, dan uang tunai total sebesar Rp44,5 juta.
Toko Alfamart Pageruyung, Kendal pada 28 Agustus 2021 dengan kerugian berupa rokok dan uang tunai total kerugian sebesar Rp23 juta. Toko Alfamat Pelantungan Kendal pada 28 Agustus 2021 dengan kerugian berupa rokok dan uang tunai total sebesar Rp55 juta.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Toko Mulya Bergas Kabupaten Semarang pada 21 Januari 2021 dengan kerugian berupa uang tunai dan rokok total sebesar Rp150 juta. Dalam kurun waktu 9 bulan di tahun ini, kerugian total Rp612,6 juta. Pelaku biasanya melaksanakan aksinya antara jam 02.00-05.00WIB.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan satu buah linggis besi panjang sekitar 80 sentimeter. Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam B 1130 FIK, satu pasang pelat nomor palsu R 8490 TH dan satu buah brankas.
”Brankas (BB) yang diambil dibongkar di rumah, kemudian dibuang di daerah Batang. Kalau pengakuan pelaku, motifnya ekonomi,” lanjutnya.
Saat ini, tiga pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum. Petugas masih mengejar seorang pelaku yang masih DPO bernama Slamet alias Mbah Met, warga Batang.
Salah satu pelaku HS adalah residivis yang pernah melakukan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Sleman. Ia mengaku sudah beraksi di 13 TKP.
”Sekali beraksi enam jam. Sasaran dan modusnya toko yang digembok dari luar. Kalau ada gembok itu berarti tidak ada orangnya. Sehingga gemboknya dibongkar,” akunya. (ifa/han)
Sumber: Radar Semarang