Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Modus Tanya Harga Kusen, Seorang Pria Justru Gondol Handphone Pedagang Di Magelang

BNews–MAGELANG– Modus tanya tanya harga sebuah kusen, pria 53 tahun ini justru mencuri handphone pemilik usaha. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang pada 4 Juni 2021 lalu.

Pria tersebut diketahui berinisial IS, 53, warga Temanggung. Dan diketahui juga pelaku ini seorang residivis.

Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan, S.I.K. mengatakan kejadian tersebut berada di rumah korban bernama Eko Budi Prasetyo, 46. “Korban ini beralamat Dusun Wonokerto Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sekaligus lokasi kejadian,” katanya (18/6/2021).

Kronologi kejadian, lanjutnya bermula pada hari Rabu 2 Juni 2021, tersangka datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan harga kusen. Namun ternyata tersangka punya maksud jahat yakni melihat situasi keadaan rumah korban.

“Lalu pada hari Jumat, 4 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Tersangka datang lagi ke rumah korban. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk Shalat Jumat. Sedangkan tersangka tetap di rumah korban dan beralasan tidak salat,” imbuhnya.

Setelah rumah kosong, lanjut Alfan, tersangka kemudian mengambil 1 buah Handphone Oppo A5 yang disimpan di atas meja tamu. Setelah pelapor kembali dari sholat Jum’at, mendapati tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan Handphone juga sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.

Mendapat laporan dari Korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka. Petugas juga menyita barang bukti (BB) hasil curian berupa Handphone Oppo A5 milik korban.

“Penangkapan Tersangka IS dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021. Saat itu tersangka sedang di jalan Dusun Pending, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang sekitar pukul 12.00 WIB,” tegasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang dilakukan residivis asal Kecamatan Pringsurat Temanggung ini melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!