Muhammadiyah Fatwakan Salat Id Tidak Perlu Dilaksanakan, Kalau…

BNews—NASIONAL— Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi pandemi global Covid-19. Salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu menetapkan empat keputusan tentang kondisi wabah korona apabila tidak ada tren penurunan. Khususnya hingga bulan Ramadan dan Syawal.

Maklumat yang dimaksud yakni nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah korona. Dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan fardhu berjamaah saat Covid-19 melanda.

Muhammadiyah, dalam rilisnya menetapkan sejumlah keputusan yang diambil dengan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari sana. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih.

Serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat. Rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik disini)

Apabila kondisi mewabahnya korona hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan:

  1. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya. Termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya.
  2. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
  3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
  4. Salat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya tidak perlu diselenggarakan. Kegiatan yang dimaksud antara lain mudik, pawai takbir, halal bihalal dan lain sebagainya.

Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bila korona sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan. Dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Menggalakkan sikap berbuat baik atau ihsan dan saling menolong alias taawun diantara masyarakat. Terutama kepada kelompok rentan; misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung. Serta tidak melakukan panic buying atau pembelian barang karena panik hingga terjadi penimbunan barang berdasarkan rasa takut. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: