BNEws–MUNGKID–Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, kemarin. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang napi di Nusakambangan.
Tersangka yang berhasil ditangkap polisi diidentifikasi sebagai Wahyu Try Wibowo, 25, warga Punduhan Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan. Dia ditangkap dirumahnya oleh Satnarkoba tanpa perlawanan.
Dari tersangka polisi mengamankan barnag bukti berupa sabu-sabu seberat 1,76 gram. “Dalam pemeriksaan yang kita lakukan, diduga kuat peredaran sabu yang didapatkan oleh tersangka bersumber dari seorang napi di nusakambangan,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sumbodo.
Barang haram itu dibeli tersangka seharga Rp 1,8 juta. Proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke BCA.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan masyaarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian kepada tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya.
Selain sabu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa diantaranya pipet, bungkus rokok dan sendok kecil. “Dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif,” papar dia.
Eko menambahkan, pelaku diduga kuat bukan hanya pengguna saja. Melainkan juga pengedar. “Kalau hanya dipakai sendiri, terangka tidak akan memecah mecah bongkahan sabu sabu. Rugikan dong dipecah karena ada butiran yang menempel di plastik. Kalau dibagi ke dalam lima bungkus kecil pasti niatannya akan dijual lagi,” kata Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo. (bsn/bn1)
Berita Lainnya