Nekat Jual Motor Milik Teman, Pria di Sleman Diciduk Polisi

BNews—YOGYAKARTA—Seorang pria berinisial HE, 35, asal Jambi harus berurusan dengan jajaran Polsek Ngaglik, Sleman karena nekat menjual sepeda motor milik temannya. Korban sendiri merupakan teman satu kos pelaku.

Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi, menuturkan peristiwa bermula saat pelaku meminjam motor milik korban Dikky berusia 25 tahun. Karena pelaku berasal dari daerah yang sama dan juga satu kos di Klabanan Sukoharjo Ngaglik, korban pun tidak menaruh curiga dan begitu saja meminjamkan motornya.

”Karena tak kunjung dikembalikan, korban curiga namun pelaku ketika ditanya keberadaan motor malah berbelit-belit,” kata Tri Adi, hari ini (02/07/2020).

Lanjutnya, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Ngaglik untuk diproses hukum. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

”Pelaku berhasil diamankan ketika ia berada di kos nya yang baru di daerah Janti,” jelas dia.

Ketika diamankan, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku motor Yamaha Xeon bernomor polisi AA 2644 PL milik korban tersebut dibawanya kemudian dijual secara online kepada seseorang di daerah Solo.

Tambah Tri Adi, hingga kini barang bukti motor masih dalam pencarian polisi. Sedangkan saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan handphone yang diakui pelaku, dibelinya dari hasil penjualan motor.

”Saat ini pelaku HE telah menjadi tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: