Operasi Yustisi di Magelang, Petugas Gabungan Jaring Puluhan Pelanggar
BNews—BOROBUDUR—Petugas gabungan dari Polres Magelang, Kodim 0705 Magelang dan Satpol PP Kabupaten Magelang menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Borobudur, Magelang pada Senin (11/1/2021) pagi.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba melalui Kasatsabhara Polres Magelang AKP Nur Alfian Zaelani mengungkapkan, sasaran operasi tersebut adalah para pelaku usaha. Yang mana bergerak di bidang kuliner serta pertokoan di sekitar Terminal Borobudur, sepanjang jalan Pramudiawardani Borobudur dan di Pasar Borobudur.
Dia menyebut, tujuan kegiatan itu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.
”Operasi Yustisi ini kita lakukan secara terus menerus agar masyarakat selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid19. Sehingga perilaku masyarakat dapat berubah untuk disiplin 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan.menghindari kerumunan,” katanya.
Menurut Alfian, dalam pelaksanaan operasi yustisi itu, masih ditemukan 42 warga yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga mereka diberi sanksi berupa teguran.
”Ada yang kita berikan teguran lisan mengucap 3 M sejumlah 38 orang, kemudian teguran tertulis atau membuat surat pernyataan sejumlah empat orang,” jelasnya.
Dalam setiap operasi yustisi, kata dia, Polres Magelang dan Satpol PP serta instansi terkait juga memberikan masker secara gratis kepada warga yang belum menggunakannya. Hal ini diharapkan agar warga benar-benar bisa mematuhi mematuhi protokol kesehatan.
”Kita selalu siapkan masker , apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita minta memakai masker,” pungkasnya. (mta)