OPINI : Kekerasan Seksual, Terancamnya Ruang Aman Bagi Perempuan
BNews–OPINI-– Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuk pelecehan seksual tersebut dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan.
Dimana hal itu yang berkonotasi seksual yang dapat mengandung adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku. Kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadiaan tidak diinginkan korban, maupun yang dapat mengakibatkan penderitaan pada korban (Utami, 2016).
Sebetulnya pelecehan merupakan bagian dari kekerasan seksual, yang saat ini lebih dikenal dengan kejahatan seksual. Dimana yang terdiri dari banyak bentuk dan salah satu bentuk dari kekerasan seksual berupa pelecehan seksual.
Pelecehan seksual sendiri dianggap sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan terkait tubuh dan seksualitas terkhusus untuk perempuan yang menjadi perhatian penuh.
Dalam beberapa waktu terakhir selama pandemik covid-19, kasus pemerkosaan dan pelecehan yang menimpa kaum perempuan di Indonesia kian meningkat dan mencuat ke publik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021. Yang perlu digaris bawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data itu diperoleh karena korban melakukan laporan dan gugatan secara hukum.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Data tersebut tidak termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa banyak jumlahnya.
Kasus pelecehan seksual saat ini sudah sangat memprihatinkan karena telah terjadi di beberapa tempat yang menurut kita merupakan tempat yang aman dan nyaman. Yakni seperti terjadi di lembaga pendidikan yang merupakan institusi untuk membentuk akhlak dan kepribadian; hingga pesantren yang merupakan tempat terbaik dan aman pun bisa terjadi kasus pelecehan seksual.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Magelang dengan adanya kasus pelecehan seksual yaitu pemerkosaan terhadap santriwati berusia 19 yang dilakukan oleh tiga pemuda secara bergilir.
Kasus ini dilakukan dengan mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk kemudian korban tertidur di dalam kamar. Dan masih banyak sekali kasus pelecehan seksual pada perempuan.
Dalam pemahaman masyarakat di negeri ini, perempuan sering kali ditempatkan di posisi kedua jadi, perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal.
Pola pikir masyarakat yang seperti itu memungkinkan adanya pembatasan gerak yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Dan sangat mempengaruhi pandangan masyarakat akan kedudukan yang layak bagi perempuan sehingga tak jarang perempuan menjadi kaum yang teraniaya dalam masyarakat.
Banyaknya korban kekerasan seksual memilih untuk diam dan tidak melaporkan ke pihak berwajib. Karena korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina apabila pelaku mengakui persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam pemerkosaan. Dengan keadaan seperti itu, perempuan-perempuan korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya adalah kasus kekerasan seksual akan semakin meningkat.
Perlu ketegasan aparat hukum terkait kasus seperti ini, masyarakat dan keluarga tahu betul kalau kasus pelecehan seksual seperti ini seringkali mengalami penyelesaian yang tidak memuaskan korban dan keluarganya.
Pemerintah Indonesia dinilai kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan maupun memberikan hukuman kepada pelaku. Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikirnya untuk tidak menyalahkan korban. Apapun alasannya perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Dan pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS); untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada.
RUU TPKS harus segera disahkan agar perempuan-perempuan di Indonesia memiliki ruang yang luas untuk mendapatkan rasa yang aman kembali.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi masalah kekerasan seksual ini. Dan korban diharapkan untuk berani buka suara serta melaporkan kasusnya jika mengalami pelecehan seksual. Tiap tahun kian meningkat. Sudah sepatutnyalah pelaku diberi hukuman yang setimpal agar memberi efek jera, serta mencegah agar pelaku lainnya tidak melakukan hal yang sama. (Wina Yusnia)