Pelajar Di Magelang Ini Nekat Membacok Teman Pria Saudara Perempuannya
BNews–MUNGKID– Seorang pelajar di Kajoran nekat membacok seorang pemuda menggunakan golok (20/12/2020). Pasalnya pelaku ini kesal kepada korban dan membacoknya di rumahnya.
Pelaku ini berinisial MGP, 18 warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Sementara korban diketahui berinisal FK, 36, warga Kwaderan Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.
MGP ini diamankan di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran tanpa ada perlawanan. Saat diamankan, polisi juga menyita sebuah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, membenarkan kasus penganiayaan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan di rumahnya beserta barang buktinya kemarin (20/12/2020),” katanya (21/12/2020).
Dia juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.
“Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP. Sesampainya di rumah korban, kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus Golok dan langsung mengarahkan sabetan Golok ke arah tubuh korban,” paparnya.
Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah. “Namun tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban,” ujarnya.
Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. Sementara saksi DAP melerai tersangka.
Kapolsek mengungkapkan bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam( golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang. “Sementara pelaku sudah dilakukan penahanan sambil dilakukan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari,: terangnya.
Dan akibat perbuatan pelaku ini, lanjut kapolsek tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)