Pelaku Begal Payudara Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi oleh Warga, Polda Jateng Beri Apresiasi

BNews—JATENG— Polda Jateng apresiasi masyarakat yang telah menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.

Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut sudah benar. Banyak perempuan yang telah menjadi korban kejahatan pelaku berinsial AN tersebut.

”Pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan pelaku, sudah sejak bulan Maret 2021 melakukan begal payudara dan tujuh perempuan yang menjadi korbannya,” tutur Iqbal pada Minggu (5/9/2021).

Dia juga mengapresiasi langkah masyarakat yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. ” Sebab main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan,” tuturnya.

Iqbal pun meminta masyarakat bisa lebih tanggap jika mengetahui adanya pelecehan seksual di depan umum. Masyarakat dapat menyerahkan pelaku ke Polisi.

Sementara itu, Kapolres Purworejo melalui Kasatrekrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan awalnya pada Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Saat itu korban mengendarai sepeda motor dalam keadaan pelan-pelan karena dalam kondisi mengantuk. Sesampainya di lokasi kejadian, korban diikuti seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor, dan tidak mengenakan helm.

“Orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan. Korban tidak bisa melakukan perlawan pada saat orang itu memegang dan meremas payudara  sebelah kanan,” tuturnya saat konfrensi pers di Mapolres Purworejo Jumat (3/9).

Lanjutnya, pelaku kabur ke arah selatan dan diikuti korban. Sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, pelaku belok kiri.  Namun jalan itu ditutup sehingga pelaku berbalik arah.

“Saat pelaku balik arah, korban telah menghadangnya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Setelah itu korban menghubungi kakak korban, dan pelaku di bawa ke Polsek Banyuurip,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal  289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: